Sebagai daerah kepulauan yang beriklim tropis, Provinsi Aceh tidak
saja berpotensi investasi di bidang tanaman pangan, perkebunan,
peternakan, perikanan, pariwisata, perindustrian dan perdagangan tetapi
sektor pertambanganpun mempunyai prospek yang bugus pula. Bila sektor
ini mampu diolah dan dikembangkan secara optimal dan professional oleh
pemerintah dan dunia usaha, maka hasil yang akan dinikmati oleh
masyarakat dan investor akan sangat memadai. Hasil eksplorasi umum oleh
beberapa perusahaan yang telah mendapat izin survey dan kuasa
pertambangan (KP) membuktikan bahwa secara geologi Provinsi Aceh tidak
saja memiliki potensi bahan energi minyak dan gas seperti yang telah
dikenal selama ini, tetapi juga bahan galian golongan logam dan non
logam yang banyak tersebar diseluruh daerah tingkat II yang terdapat di
provinsi ini. Beberapa bahan galian logam, non logam dan energi itu
termasuk bahan galian vital dan strategis seperti emas, tembaga, mangan,
besi, timbale, pasir besi, belerang. Ada juga bahan gal ian strategis
seperti batu bara, timah dan nekel.
Meskipun di kawasan aceh banyak terdapat barang tambang,
seperti yang telah disebutkan diatas, namun diluar minyak dan gas, belum
diusahakn secara komersial. Walaupun demikian , sektor pertambangan
merupakan sektor terpenting di Provinsi Aceh mengingat peranan sector
tersebut dalam pembentukan PDRB yang mencapai 30,95 persen pada tahun
2006, walaupaun dari tahun ke tahun sector ini menunjukkan kontribusi
yang terus menurun dalam hal konstribusi dan sumbangannya terhadap PDRB
daerah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1980, tentang Penggolongan Bahan-bahan Galian terbagi atas tiga golongan :
- Golongan bahan galian yang strategis (Golongan A), yang didalamnya termasuk minyak, gas batubara, dan bahan galian radio aktif seperti uranium dan lain-lain.
- Golongan bahan galian yang vital (Golongan B) yang didalamnya termasuk biji besi, pasir besi, emas, perak, paltina dan lain-lain .
- Golongan bahan galioan yang tidak termasuk golongan A dan golongan B (disebut bahan galian Golongan C).
Khusus untuk minyak dan gas bumi, aturan dan otorisasi pengelolaanya
masih dipegang oleh Jakarta. Tetapi diluar kedua jenis barang tambang
tersebut, pengelolaanya dan pengurusan perizinannya dapat dilakukan di
Aceh.
Bidang pertamabangan umum, yang menjadi wewenang pemda Aceh melalui
Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Aceh berkedudukan di Banda Aceh,
mempunyai tugas untuk memaksimalkan sumber daya daya tambang yang
dimiliki oleh Aceh untuk tujuan mengangkat kekakmuran masyarakat Aceh
secara Umum.
Oleh sebab itu dakam beberapa tahun belakangan ini, Dinas
Pertambangan dan Energi Provinsi Aceh dan jajarannya yang ada di tingkat
II, aktif mempromosikan potensi pertambangan di Aceh kepada calon
investor yang tertarik melakukan investasinya di Aceh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar