iklan

Sabtu, 01 September 2012

SEKTOR PERTAMBANGAN ACEH

     
 Sebagai daerah kepulauan yang beriklim tropis, Provinsi Aceh tidak saja berpotensi investasi di bidang tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, pariwisata, perindustrian dan perdagangan tetapi sektor pertambanganpun mempunyai prospek yang bugus pula. Bila sektor ini mampu diolah dan dikembangkan secara optimal dan professional oleh pemerintah dan dunia usaha, maka hasil yang akan dinikmati oleh masyarakat dan investor akan sangat memadai. Hasil eksplorasi umum oleh beberapa perusahaan yang telah mendapat izin survey dan kuasa pertambangan (KP) membuktikan bahwa secara geologi Provinsi Aceh tidak saja memiliki potensi bahan energi minyak dan gas seperti yang telah dikenal selama ini, tetapi juga bahan galian golongan logam dan non logam yang banyak tersebar diseluruh daerah tingkat II yang terdapat di provinsi ini. Beberapa bahan galian logam, non logam dan energi itu termasuk bahan galian vital dan strategis seperti emas, tembaga, mangan, besi, timbale, pasir besi, belerang. Ada juga bahan gal ian strategis seperti batu bara, timah dan nekel.
Meskipun di kawasan aceh banyak terdapat barang tambang, seperti yang telah disebutkan diatas, namun diluar minyak dan gas, belum diusahakn secara komersial. Walaupun demikian , sektor pertambangan merupakan sektor terpenting di Provinsi Aceh mengingat peranan sector tersebut dalam pembentukan PDRB yang mencapai 30,95 persen pada tahun 2006, walaupaun dari tahun ke tahun sector ini menunjukkan kontribusi yang terus menurun dalam hal konstribusi dan sumbangannya terhadap PDRB daerah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1980, tentang Penggolongan Bahan-bahan Galian terbagi atas tiga golongan :
  • Golongan bahan galian yang strategis (Golongan A), yang didalamnya termasuk minyak, gas batubara, dan bahan galian radio aktif seperti uranium dan lain-lain.
  • Golongan bahan galian yang vital (Golongan B) yang didalamnya termasuk biji besi, pasir besi, emas, perak, paltina dan lain-lain .
  • Golongan bahan galioan yang tidak termasuk golongan A dan golongan B (disebut bahan galian Golongan C).
Khusus untuk minyak dan gas bumi, aturan dan otorisasi pengelolaanya masih dipegang oleh Jakarta. Tetapi diluar kedua jenis barang tambang tersebut, pengelolaanya dan pengurusan perizinannya dapat dilakukan di Aceh. Bidang pertamabangan umum, yang menjadi wewenang pemda Aceh melalui Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Aceh berkedudukan di Banda Aceh, mempunyai tugas untuk memaksimalkan sumber daya daya tambang yang dimiliki oleh Aceh untuk tujuan mengangkat kekakmuran masyarakat Aceh secara Umum. Oleh sebab itu dakam beberapa tahun belakangan ini, Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Aceh dan jajarannya yang ada di tingkat II, aktif mempromosikan potensi pertambangan di Aceh kepada calon investor yang tertarik melakukan investasinya di Aceh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar