iklan

Jumat, 16 Desember 2011

35 Izin Pertambangan Mubazir, 50 Izin Sudah Dikeluarkan, Hanya 15 Perusahaan yang Aktif





Kamis, 29 Mei 2008
Banda Aceh | Harian Aceh—Investor pertambangan di Aceh nyatanya masih setengah hati. Sampai kini Pemerintah Aceh telah mengeluarkan izin kepada 50 perusahaan untuk mengeksplorasi sektor pertambangan, namun hanya 15 perusahaan yang aktif. “Mungkin mereka masih melakukan penelitian,” ujar Sofyan Basri.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi NAD ini di Banda Aceh, Rabu (28/5), membenarkan bahwa 35 perusahaan pertambangan belum aktif padahal mereka sudah mengantungi izin. “Mereka yang setiap tiga bulan sekali melaporkan kegiatannya hanya 15 perusahaan,” katanya.
Perusahaan yang aktif itu, katanya seperti dikutip Antara, bergerak di bidang pertambangan batu bara, biji besi dan emas. Mereka inilah yang hampir setiap tiga bulan sekali memberi laporan hasil penelitiannya.
Sebelumnya, Bisnis Development Analisys Internasional Finansial Coorporation, Luqyan Tamanni, menyebut investor masih enggan masuk ke Aceh karena belum ada jaminan keamanan. Selain itu masih adanya pungutan liar atau pungutan pajak khusus oleh aparat dan mantan kombatan juga menjadi batu sandungan sendiri. Pemerintah disarankan mengambil tindakan khusus menyangkut masalah ini. Padahal, indikator utama investor masih belum berani berinvestasi di Aceh karena masalah keamanan.
“Keamanan sipil dan jalur transportasi akan menjadi perhatian khusus dari investor, termasuk pungutan pajak khusus oleh aparat dan mantan kombatan,” katanya.
Selain masalah keamanan, faktor lain adalah ketidakpastian peraturan daerah di Aceh. Soal biaya transportasi atau pelabuhan yang belum layak, masalah suplai listrik yang belum stabil juga menjadi pertimbangan investasi. Ini disebutnya merupakan kelemahan dibandingkan dengan provinsi lain.
Ia menyebutkan, hanya kesuburan dan ketersedian tanah yang membuat daya tarik di Aceh, untuk itu pemerintah perlu segera melakukan pemetaan dan kepemilikan tanah. Selain itu, pemerintah Aceh harus melakukan tindakan khusus untuk membuat image baik terhadap iklim investasi seperti menandatangani surat keamanan bersama, dan merespons dengan cepat semua keluhan perlakuan ilegal.
Sofyan menjelaskan, setiap perusahaan yang telah mendapat izin, memang tidak langsung melakukan eksplorasi. Secara bertahap mereka melakukan penelitian untuk melihat sejauh mana nilai ekonominya, apakah layak atau tidak. Dan ia merasa optimistis akan ada beberapa perusahaan lagi yang serius untuk melakukan ekplorasi bahan tambang.
Sofyan menngingatkan, potensi sektor pertambangan, mulai dari goloangan-A sampai golongan-C di Aceh cukup besar, namun belum digarap secara maksimal.
Bahan tambang golongan-B, seperti emas terdapat di Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Aceh Barat, batu bara di Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Barat dengan potensi 242,6 juta meter persegi.
Kemudian tembaga, biji besi, dan timah hitam yang terdapat di Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Aceh Jaya.
Selanjutnya bahan tambang golongan-C, yang terdapat di Kabupaten Aceh Jaya, seperti fosfat dengan jumlah cadangan 10.000 ton, marmer (33.160.120 ton), dan pasir kuarsa (16.605.000 ton).
Sofyan menyatakan, Aceh membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi investor, tapi yang benar-benar serius membangun ekonomi daerah itu.
Sejumlah kalangan sebelumnya mengingatkan iklim investasi di Aceh masih perlu dibenahi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar