Banda Aceh | Harian Aceh—Investor
pertambangan di Aceh nyatanya masih setengah hati. Sampai kini
Pemerintah Aceh telah mengeluarkan izin kepada 50 perusahaan untuk
mengeksplorasi sektor pertambangan, namun hanya 15 perusahaan yang
aktif. “Mungkin mereka masih melakukan penelitian,” ujar Sofyan Basri.
Kepala
Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi NAD ini di Banda Aceh, Rabu
(28/5), membenarkan bahwa 35 perusahaan pertambangan belum aktif padahal
mereka sudah mengantungi izin. “Mereka yang setiap tiga bulan sekali melaporkan kegiatannya hanya 15 perusahaan,” katanya.
Perusahaan yang aktif itu, katanya seperti dikutip Antara, bergerak di bidang pertambangan batu bara, biji besi dan emas. Mereka inilah yang hampir setiap tiga bulan sekali memberi laporan hasil penelitiannya.
Sebelumnya, Bisnis Development Analisys Internasional
Finansial Coorporation, Luqyan Tamanni, menyebut investor masih enggan
masuk ke Aceh karena belum ada jaminan keamanan. Selain itu masih adanya
pungutan liar atau pungutan pajak khusus oleh aparat dan mantan
kombatan juga menjadi batu sandungan sendiri. Pemerintah disarankan
mengambil tindakan khusus menyangkut masalah ini. Padahal, indikator
utama investor masih belum berani berinvestasi di Aceh karena masalah keamanan.
“Keamanan
sipil dan jalur transportasi akan menjadi perhatian khusus dari
investor, termasuk pungutan pajak khusus oleh aparat dan mantan
kombatan,” katanya.
Selain
masalah keamanan, faktor lain adalah ketidakpastian peraturan daerah di
Aceh. Soal biaya transportasi atau pelabuhan yang belum layak, masalah
suplai listrik yang belum stabil juga menjadi pertimbangan investasi.
Ini disebutnya merupakan kelemahan dibandingkan dengan provinsi lain.
Ia
menyebutkan, hanya kesuburan dan ketersedian tanah yang membuat daya
tarik di Aceh, untuk itu pemerintah perlu segera melakukan pemetaan dan
kepemilikan tanah. Selain itu, pemerintah Aceh harus melakukan tindakan
khusus untuk membuat image baik terhadap iklim investasi seperti
menandatangani surat keamanan bersama, dan merespons dengan cepat semua
keluhan perlakuan ilegal.
Sofyan
menjelaskan, setiap perusahaan yang telah mendapat izin, memang tidak
langsung melakukan eksplorasi. Secara bertahap mereka melakukan
penelitian untuk melihat sejauh mana nilai ekonominya, apakah layak atau
tidak. Dan ia merasa optimistis akan ada beberapa perusahaan lagi yang
serius untuk melakukan ekplorasi bahan tambang.
Sofyan
menngingatkan, potensi sektor pertambangan, mulai dari goloangan-A
sampai golongan-C di Aceh cukup besar, namun belum digarap secara
maksimal.
Bahan tambang
golongan-B, seperti emas terdapat di Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten
Aceh Barat, batu bara di Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Barat dengan
potensi 242,6 juta meter persegi.
Kemudian tembaga, biji besi, dan timah hitam yang terdapat di Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Aceh Jaya.
Selanjutnya
bahan tambang golongan-C, yang terdapat di Kabupaten Aceh Jaya, seperti
fosfat dengan jumlah cadangan 10.000 ton, marmer (33.160.120 ton), dan
pasir kuarsa (16.605.000 ton).
Sofyan
menyatakan, Aceh membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi investor,
tapi yang benar-benar serius membangun ekonomi daerah itu.
Sejumlah kalangan sebelumnya mengingatkan iklim investasi di Aceh masih perlu dibenahi
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar